Tindaklanjuti LHP, Bupati Optimis WTP

Bupati Seluma Erwin Octavian SE--

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Bupati Seluma Erwin Octavian SE memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu wajib ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Seluma.

Sehingga tahun ini Bupati Seluma optimis akan mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).

“Saya akan panggil Sekda untuk membahas LHP BPK ini dan saya optimis kita akan kembali mendapatkan WTP lagi tahun ini,” tegas Bupati Seluma.

Diketahui, dalam catatan LHP BPK yang baru saja di terima tertanggal 16 Januari lalu, melalui Humas BPK, menyebutkan adanya permasalahan dalam Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Pasal Dana Fiskal Stunting, Dewan Ngaku Kecolongan

BACA JUGA:Mahoni Championship Semarakkan HUT SMAN 2, Ini Dia Aneka Lombanya

Meliputi, Aspek Pemilihan Penyedia dalam Proses pemilihan penyedia atas lima kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah di lingkungan Disdikbud, 14 kegiatan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 

Satu kegiatan pekerjaan pengadaan pelapis tebing pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, tujuh kegiatan pembangunan, rekonstruksi, dan peningkatan jalan di lingkungan kelurahan, enam kegiatan pembangunan gedung dan bangunan di kelurahan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. 

Serta pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi ditemukan adanya potensi kelebihan dalam pembayaran atas belanja jasa konsultansi konstruksi perencanaan dan pengawasan pada 11 SKPD. Serta Aspek Penyelesaian Pekerjaan dan Pembayaran Hasil Pekerjaan Jasa Konstruksi.

“Termasuk menyurati dan memanggil seluruh OPD yang tercantum dalam LHP BPK tersebut,” sampainya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim SP MP MSI MAK kepada wartawan, menerangkan segera berkirim surat ke OPD khususnya yang terdapat temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu ini. Namun, saat ini surat untuk OPD-OPD yang masuk dalam catatan LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu ini sudah selesai dan siap di sampaikan.

“OPD hari ini akan kita surati untuk bisa menindak lanjuti berdasarkan arahan dan petunjuk dari LHP BPK,” sampainya.

Disampaikan, jika BPK merekomendasikan kepada seluruh OPD agar bisa Menetapkan sanksi Daftar Hitam sesuai ketentuan yang berlaku kepada Konsultan Perencana dan Penyedia.

Lebih cermat dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan di SKPD khususnya terkait dengan HPS yang terindikasi bocor ke calon Penyedia. Memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada Jasa Konsultansi dan kekurangan volume pekerjaan.

Tag
Share