Tumbuhkan Ekonomi Melalui BUMDes

Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya--

BENGKULU, BE - Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mendorong pemerintah desa agar mengembangkan potensi usaha melalui Badan usaha milik desa (BUMDes). Hal ini untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat setempat. Sebab masih banyak potensi unggulan di desa yang belum digarap maksimal oleh BUMDes.

Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan, BUMDes memiliki peran penting dalam menumbuhkan ekonomi desa. Oleh sebab itu, BUMDes harus mampu menggali potensi unggulan yang ada di desa agar bisa meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat.

"BUMDes memiliki peran yang cukup besar di desa, sehingga harus mampu menggali potensi unggulan di desa itu sendiri," kata Bayu, Senin 29 Januari 2024, kepada BE.

Menurut Bayu, saat ini ada 1.167 BUMDes di Bengkulu. Dimana dari jumlah tersebut ada 32 BUMDes sudah masuk kategori maju, 398 BUMDes kategori berkembang, 578 BUMDes kategori pemula, dan 159 BUMDes masuk kategori perintis. Jika seluruh BUMDes tersebut bisa dimaksimalkan maka dapat menumbuhkan ekonomi desa.

BACA JUGA:Waspada Hama dan Penyakit, Ini Pesan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Posko Hitung Cepat, di Sini Lokasinya

"Kita berharap BUMDes tersebut bisa memaksimalkan potensi yang ada di desa sehingga bisa menumbuhkan ekonomi desa," tuturnya.

Ia mengaku, jika ekonomi desa meningkat maka pendapatan desa juga akan ikut meningkat. Bahkan pada tahun 2023 lalu, bagi hasil untuk pendapatan asli daerah (PAD) desa di Bengkulu mencapai miliaran rupiah. Dana bagi hasil tersebut dibagikan ke sejumlah BUMDes di Bengkulu yang berhasil memaksimalkan omset pada tahun lalu.

"Jadi BUMDes yang berhasil menjalankan bisnisnya dan meraih keuntungan maka mereka akan mendapatkan bagi hasil," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi mengatakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa pemerintah telah mengatur terkait penggunaan dana desa salah satunya untuk meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat. Dimana poin pertama dalam petunjuk teknis prioritas penggunaan dana desa, yakni pengembangan kapasitas peningkatan BumDes, pengembangan ekonomi produktif serta untuk pengembangan desa wisata.

"Jadi pemerintah sudah mengatur untuk penggunaan dana desa itu diprioritaskan untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa," katanya.

BACA JUGA:Perempuan Tersangka Penganiayaan, Begini Kondisi Korbannya

Untuk itu, dia meminta para kepala desa untuk benar-benar serius dalam mengelola dana desa sesuai aturan berlaku. Sehingga dana desa tersebut bisa bermanfaat dan mampu meningkatkan ekonomi desa dan masyarakat.

"Jika dana desa dikelola sesuai aturan yang berlaku tidak akan ada kades bermasalah dan masyarakat di desa bisa lebih sejahtera, karena memang desa diberikan kewenangan tersendiri untuk membangun desanya dan disiapkan anggaran khusus dari pemerintah," tutupnya.(Rewa Yoke)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan