2 Terdakwa Dugaan Korupsi BTT Seluma Kembalikan KN, Ini Pemicunya

Kasi Pidsus Seluma secara simbolis menerima pengembalian KN dari kasus BTT Seluma-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Khawatir lama mendekam di jeruji Besi, dua orang terdakwa dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Kabupaten Seluma kembalikan Kerugian negara (KN)

Kedua terdakwa atas kasus dana BTT yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 yakni GS dan DC selaku kontraktor.

Keduanya mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 100 juta yang langsung disetorkan ke kas negara setelah melalui administrasi di Kejari Seluma.

"Iya, pagi tadi dari pihak dua keluarga terdakwa sudah datang untuk menyicil terhadap Kerugian Negara (KN), sebesar Rp 100 juta," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan.

BACA JUGA:Soal Ketua DPRD Seluma, PPP Masih Tunggu Ini

BACA JUGA:3.564 Ton Beras Tersedia di Seluma, dari Sini Sumbernya

Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma. Kegiatan fisik yang ditemukan adanya Kerugian Negara dalam proyek BTT di BPBD Kabupaten Seluma.

Dengan adanya itikad baik yang dilakukan oleh terdakwa untuk melakukan pengembalian Kerugian Negara tersebut.

Tidak menutup kemungkinan setidaknya dapat menjadi pertimbangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim saat memberikan tuntutan dan menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

"Untuk sisa KN saat ini masih ada sekitar Rp 400 an yang memang harus dikembalikan, ketika ada itikad baik pasti menjadi pertimbangan kami (Penuntut Umum) maupun Majelis Hakim dalam menentukan hukuman," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, terdakwa kasus BTT tersebut juga telah melakukan pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp 402 juta yakni lima terdakwa, berinisial GE, DI, EM, Ndan SG.

Terdakwa GE dan DI telah menitipkan kerugian Keuangan Negara kepada tim Kejaksaan Negeri Seluma sebesar Rp 252.316.790.

Kemudian terdakwa EM sebesar Rp 17.319.438, terdakwa N sebesar Rp 30.363.772 dan terdakwa SG sebesar Rp 102.000.000.

Para terdakwa tersebut merupakan pelaksana pada beberapa item kegiatan fisik yang diungkap Kejaksaan Negeri Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan