Pilkada 2024, Ini 5 Alasan Rohidin Bisa Maju Lagi

Pilkada 2024, Ini 5 Alasan Rohidin Bisa Maju Lagi-Eko/ Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress,id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebagaimana jadwal yang dirancang KPU akan digelar November mendatang.

Dengan Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada, banyak yang memprediksi Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu saat ini tidak bsia lagi maju pada Pilkada mendatang.

Namun, Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H, keduanya Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu memastikan Rohidin bisa maju lagi pada Pilkada mendatang.

Dikatakannya, jika Rohidin Mersyah bisa kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029.

BACA JUGA:Rohidin Bisa Maju Kembali di Pilkada 2024, Benarkah? Ini Alasannya

BACA JUGA:Akun FB Palsu Gubernur Rohidin Minta Fee ke Pengurus Masjid, Kadis Kominfotik Imbau Masyarakat Waspada

Keduanya menyebut ada 5 alasan Rohidin bisa maju lagi pada Pilkada mendatang, yaitu:

1. Masa Jabatan Rohidin sebagai Gubernur definitf hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode;

2. Tugas sebagai Pelaksana Tugas sebagai Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan;

3. Frasa “menjabat secara definitif” dan frasa “penjabat sementara” dalam Putusan MK Nomor  02/PUU-XXI/2023, tidak dimaksudkan pula pada frasa “pelaksana tugas”. Sehingga, “pelaksana  tugas” tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut;

4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan  sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur. Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan;

5. Rohidin tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik.

Dijelaskannya,dalam Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan