Pilkada 2024, Ini 5 Alasan Rohidin Bisa Maju Lagi
Pilkada 2024, Ini 5 Alasan Rohidin Bisa Maju Lagi-Eko/ Bengkulu Ekspress-
Pada saat diserahkan Keppres penunjukan sebaga Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin bukan dilantik sebagai pelaksana tugas, melainkan hanya melalui pengukuhan, karena yang namanya pelantikan kepada pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah sesuai kepercayaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah.
BACA JUGA:Dana Makan Minum Setdakab Mukomuko Dilidik Kejari
BACA JUGA:Pilwakot Bengkulu 2024: Gerindra Sangat Siap, Nasdem Bakal Beri Kejutan
Pada Permendagri tersebut, tidak pula diatur pelantikan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, yang ada diatur hanya pelantikan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah.
Hal ini tentu melegitimasi, bahwa Rohidin ketika menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, tidak dihitung sebagai mulai masa jabatan karena tidak dilakukan prosesi pelantikan.
Ingat, periode masa jabatan terhitung sejak pelantikan. Rohidin hanya dilantik ketika menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018.
Dan pada waktu itu, Rohidin baru kemudian diangkat menjadi Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Presiden RI nomor 215/P tahun 2018, dna baru dilantik sesuai prosesi yang diatur dalam Permendagri 35 Tahun 2013.(eko)