Pilkada 2024, Ini 5 Alasan Rohidin Bisa Maju Lagi

Pilkada 2024, Ini 5 Alasan Rohidin Bisa Maju Lagi-Eko/ Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:BaBe Curup Layani Penukaran Uang, Segini Dana yang Disiapkan

Rohidin adalah Pelaksana Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara, sehingga bukan merupakan subjek dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Masa jabatan Rohidin yang kurang dari setengah masa jabatan dalam satu periode, baik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, maupun sebagai Gubernur Definitif

Masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari (Dilantik sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018, dan berakhir masa jabatan pada 12 Februari 2021), dan masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu selama 1 tahun 5 bulan 27 hari (ditunjuk sebagai Plt. Gubernur pada 22 Juni 2017, dan menjadi definitif pada 10 Desember 2018), yang dimana perhitungan masa jabatannya tidak bisa digabung. Secara historis atau yurisprudensi putusan MK, tidak ada putusan yang menyebutkan satu periode adalah gabungan antara penjabat definitif dan Plt. Kepala Daerah.

Dengan demikian, Rohidin baru menjabat sebagai Gubernur Bengkulu selama 2 tahun 2 bulan dan 2 hari atau belum setengah masa jabatan.

Kalau pun ‘memaksa’ ingin dimaknai pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yakni MK tidak membedakan masa menjabat (2,5 tahun atau lebih sebagai 1 periode) antara Pejabat Definitif dengan Pejabat Sementara, maka dua keadaan dari Rohidin Mersyah baik saat menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu dan Gubernur Bengkulu definitif belum pula dapat terhitung sebagai satu periode (atau lebih dari 2,5 tahun).

Karena Rohidin menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu hanya 1 tahun 5 bulan 27 hari, dan sebagai Gubernur definitif hanya 2 tahun 2 bulan saja.

Dan ingat, Rohidin disini menjabat sebagai Pelaksana Tugas, bukan Penjabat atau Penjabat sementara yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

Rohidin Tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan Surat Tugas tentang Penuigasan Wakil Gubernur Bengkulu sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, nomor 122.17/2928/SJ, tanggal 22 Juni 2017 kepada Rohidin Mersyah di Ruang Sidang Utama, Gedung A lantai 3 di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, pada hari Kamis, 22 Juni 2017. Rohidin Mersyah resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk masa jabatan 2016-2021. 

Pengangkatan Rohidin Mersyah sebagai Plt Gubernur ini dilakukan setelah Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Dan penunjukan sebagai Pelaksana tugas ini hanya dengan SURAT MENDAGRI, bukan dengan Keppres.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o yang juga dituangkan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa awal untuk mulai menghitung satu periode masa jabatan Kepala Daerah adalah sejak tanggal pelantikan.

Batas untuk mulai menghitung masa jabatan adalah dimulai pada hari pelantikan sesuai Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005 dan perubahannya, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. 

Pelaksana Tugas Kepala Daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya. Artinya seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah tidak dilantik, sehingga tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan.

Tag
Share