DPRD Kaur Godok 5 Raperda Ini
IRUL/BE TETAPKAN: Ketua DPRD Kaur bersama Bupati saat melakukan penandatanganan penetapan lima Propemperda Kaur tahun 2024 untuk dijadikan Perda di ruang sidang DPRD Kaur, Senin 22 April 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kaur tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaur dengan agenda penetapan Propemperda Kabupaten Kaur di ruang rapat paripurna DPRD Kaur yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini dan dihadiri Waka I, II dan Bupati Kaur H Lismidianto SH MH, Senin 22 April 2024.
“Dengan telah ditetapkannya lima Promperda ini nanti semoga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Ketua DPRD Kaur usai memimpin rapat paripurna, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:Banyak Kendaraan Jadi Korban BBM Oplosan
BACA JUGA:Dua Disahkan, 2 Ditunda, Rancangan Peraturan Daerah di Bengkulu
Dikatakan Diana, dimana lima Propemperda yang ditetapkan untuk menjadi Perda yakni Propemperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Propemperda tentang APBD perubahan 2024, Propemperda tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2025, Propemperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Kaur tahun 2025-2045 dan terakhir Propemperda tentang penyandang disabilitas.
Penetapan lima Propemperda untuk dijadikan Perda itu telah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas, dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kabupaten Kaur untuk kemaslahatan masyarakat Kaur.
“Harapan kita 5 Propemperda ini nanti akan mewujudkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kaur kedepannya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaur, Firjan Eka Budi AP SE juga menyampaikan, dimana berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bupati menyampaikan hasil penyusunan propemperda dilingkungan pemerintah daerah kabupaten kepada Bapemperda melalui pimpinan DPRD Kabupaten yang selanjutnya hasil penyusunan Propemperda kabupaten antara DPRD dan pemerintah daerah membuat kesepakatan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala, 2 Lakalantas dan 2 MD, di Sini Kejadiannya
“Urgensi penetapan daftar program pembentukan peraturan daerah ini adalah agar dalam pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara berencana dan untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan di daerah tetap berada dalam kesatuan sistem dan tatanan hukum nasional,” terangnya.
Ditambahkannya, pembentukan daftar Propemperda Kabupaten Kaur adalah proses pembuatan peraturan daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah, pihak eksekutif dan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Kaur telah melakukan langkah awal dengan melakukan penyusunan daftar rencana Propemperda tahun 2024.
BACA JUGA:Tender CPO Penyebab Turunnya Harga Ini