harianbengkuluekspress.id – Penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Abdiyanto. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah melimpahkan perkara itu ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sudah kita dilimpahkan berkas perkaranya ke Bidang Pidana Khusus,” ujar Kasi Intelijen Kejari Mukomuko Radiman SH dikonfirmasi BE, Senin 29 April 2024.
Kasi Intel mengaku, pekara itu ditingkat intelijen masih tahap penyelidikan. Meski demikian tim di Bidang Intelijen telah menemukan beberapa poin dalam penggelolaannya bisa diteruskan ke Pidsus.
“Ada perbuatan melawan hukum (PMH). Ini nantinya akan didalami di Bidang Pidana Khusus,” katanya.
Ditingkat penyelidikan, tambah Radiman, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah satunya Sekda Mukomuko Abdiyanto yang masih aktif menjabat saat ini. Namun ketika dimintai keterangan yang bersangkutan sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya.
“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya dan termasuk Abdiyanto yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya,” ungkapnya. Sebelumnya Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH menegaskan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan. Diantaranya kepala desa, perangkat desa, pengurus BUMDes dan pihak-pihak terkait lainnya. Kajari mengaku, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, apakah ada peristiwa. Karena penyelidikan ini mencari peristiwa yang mengarah dugaan pidana korupsi.
“Jikalau dua alat bukti itu nanti sudah ditemukan, penyidik akan menyimpulkan. Tentu perkara tersebut akan dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,”katanya. Sebagaimana diketahui perkara BUMDes itu juga menyeret dan diperiksanya Sekda Mukomuko dan sejumlah saksi lainnya. Ini setelah adanya laporan masyarakat terkait ada dugaan korupsi yang berkaitan dengan transparansi pengelolaan manajemen keuangan BUMDes Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:571 PPPK Nakes Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati BU
BACA JUGA: Santika Tawarkan Layanan Catering, Ini Dia Menu yang Disediakan
Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA mengaku, menghormati proses hukum terhadap persoalan yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ia mengaku, saat ia pernah menjadi salah satu pengurus di BUMDes pada tahun 2017 dan usaha yang di jalankan adalah penggelolaan pasar. “Saat saya diminta sebagai pengurus dan bangunan untuk pasar itu sudah ada. Karena sudah dibangun oleh pemerintah desa dan kami di BUMDes hanya menggelola pasar tersebut. Dari yang sebelumnya tidak aktif dan menjadi aktif,” katanya.
Sekda menjelaskan, seiring berjalan waktu dan alhamdulillah pengelolaan pasar berjalan baik dan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai sekitar 96 juta. Selain itu BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun. Pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes.
“Dikarenakan saya banyak kesibukan, maka saya memilih mengundurkan diri secara resmi sekitar November 2023 lalu,” ujarnya.(budi)