4. BPR Sembilan Mutiara
BPR ini beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Izinnya dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024
Tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Demikianlah informasi terkait 4 Bank yang bangkrut dan izinnya dicabut OJK sepanjang bulan April 2024. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Kategori :