Pada 10 April 2023, bank ini ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan berpredikat kurang baik.
Sehingga, BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Xenia, DP 15 Juta, Tenor 5 tahun, Segini Cicilannya
BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Lewat Aplikasi SEVA, Dapatkan Promo Istimewa Ini
3. BPR Bali Artha Anugrah
Bank ini beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pencabutan izin oleh OJK berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Izin usaha bank ini dicabut karena masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik.
4. BPR Sembilan Mutiara
Bank ini beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Izin usaha bank ini dicabut OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Sebelumnya, OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap bank ini, mulai dari masuk ke dalam status penyehatan, juga masuk ke status bank dalam resolusi.
BACA JUGA:Update Harga Emas Rabu 1 Mei 2024, Antam Tetap dan UBS Naik Tips
Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara. Hingga akhirnya Bank ini bangkrut dan izinnya dicabut oleh OJK.