Harianbengkuluekspress.id- Hingga saat ini semakin banyak bank yang dinyatakan bankrut dan izinnya dicabut. Terbaru, April 2024, ada 4 Bank yang bangkrut dan izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ke-4 bank tersebut bangkrut dan izinnya dicabut karena buruknya tata kelola manajemen hingga terjadinya penyelewengan
Adapun ke-4 bank yang bangkrut dan izinnya dicabut OJK pada bulan April 2024 yaitu:
BACA JUGA:April 2024, 4 Bank Dinyatakan Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Ini Daftarnya
BACA JUGA:May Day 2024, Harga BBM Non Subsidi Naik, Berikut Daftarnya
1. BPR Dananta
Bank ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izinnya oleh OJK setelah melalui serangkaian tindakan.
Sebelumnya, pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Setelah berstatus pengawasan bank dalam penyehatan, BPR Dananta tetap tidak menunjukan perbaikan.
Lalu, pada 28 Maret 2024 OJK menetapkan BPR Dananta dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan.
Hanya saja, Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Setelah tidak bisa diselamatkan, akhirnya BPR Dananta bangkrut.
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan serta meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
2. BPRS Saka Dana Mulia
Bank ini beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.