BACA JUGA:Mobil Ambulance RSUD Mukomuko Ringsek, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Suzuki Ertiga, Mobil Murah Irit BBM, Berikut Daftar Harga Terbaru Mei 2024
"Belum sempat dijual, tapi bak mobil dan sasis sudah ditukar dengan warna putih, " Ungkap Kapolres
Keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara Adapun Barang Bukti yang disita yakni satu buah cabin sopir dan penumpang mobil Suzuki Futura Pickup warna hitam
Satu buah bak mobil pickup Suzuki Futura warna hitam Satu buah rangka sasis mobil Suzuki Futura Satu unit mesin mobil Suzuki Futura.
“Seluruh barang bukti telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,”sambungnya singkat.(Jefri)
Kategori :