2 Residivis Speasialis Curi Mobil Diringkus, Begini Pengakuannya

Senin 06 May 2024 - 15:53 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:Mobil Ambulance RSUD Mukomuko Ringsek, Begini Penampakannya

BACA JUGA:Suzuki Ertiga, Mobil Murah Irit BBM, Berikut Daftar Harga Terbaru Mei 2024

"Belum sempat dijual, tapi bak mobil dan sasis sudah ditukar dengan warna putih, " Ungkap Kapolres 

Keduanya melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara Adapun Barang Bukti yang disita yakni satu buah cabin sopir dan penumpang mobil Suzuki Futura Pickup warna hitam 

Satu buah bak mobil pickup Suzuki Futura warna hitam Satu buah rangka  sasis mobil Suzuki Futura Satu unit mesin mobil Suzuki Futura.

“Seluruh barang bukti telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,”sambungnya singkat.(Jefri)

Kategori :