harianbengkuluekspress.id - Kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak-anak mengalami peningkatan kurun waktu dari tahun 2022 hingga 2023. Hal itu diungkap Kepolisian Resort (Polres) Kepahiang dan telah disampaikan kepada jajaran pemangku kepentingan Kabupaten Kepahiang pada saat kegiatan FGD tentang pencegahan tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Polres Kepahiang menyebutkan bahwa aksi kriminal yang melibatkan kaum perempuan dan anak-anak ini merupakan kasus serius yang perlu ditangani secara bersama-sama.
"Kasus asusila yang melibat anak-anak, kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang ketika anak telah menjadi korban dari kasus tersebut," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Eko Munaryanto SIK melalui Waka Polres, Kompol Andi Kadesma SIK SH.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Sujud Alif Yulamlam SIK menuturkan, bahwa saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang terus melakukan upaya sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya pencegahan. Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak berikutnya ada pelaku KDRT juga berulang kali diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga hal ini menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencabulan, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelaku KDRT.
"Begitu pula untuk para pelaku, selalu diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera," jelas Kasat Reskrim.
Kadis Dikbud Kepahiang, Nining Fawelly Pasju SPt MM menimbang bahwa kasus bullying juga masih kerap terjadi di lingkungan sekolah. Bukan cuma itu saja, beberapa kasus asusila juga terjadi terhadap para pelajar yang tidak lain dilakukan oleh tenaga pendidiknya sendiri. Oleh sebab itu dirinya meminta agar Polres Kepahiang bisa memberi bimbingan hukum kepada para guru untuk melakukan pencegahan terhadap kasus asusila di lingkungan pendidikan.
"Kasus asusila dan bullying masih kerap ditemui di lingkungan sekolah. Bahkan ada juga beberapa kasus yang melibatkan seorang tenaga pendidik sebagai pelaku dan pelajar sebagai korbannya, kami berharap agar Polres Kepahiang bisa memberi bimbingan hukum kepada para guru untuk melakukan mencegah kasus asusila di lingkungan pendidikan," sampai Nining.
BACA JUGA:Kenapa Kentut Bau? Kenali Penyebabnya
Sementara Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita SH juga menyerukan hal serupa. Menurut Linda, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang guna menangani kasus tindak pidana pencabulan terhadap perempuan dan anak serta KDRT.
"Tentu perlu dilakukan koordinasi secara intens, mengingat kasus ini bukan lah kasus serius dan juga kerap terjadi di Kabupaten Kepahiang," singkat Linda. (doni)