harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur memperpanjang waktu pendaftaran badan adhoc panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di 70 desa hingga 11 Mei 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan karena pendaftar belum memenuhi kuota 2 kali kebutuhan atau minimal 6 pelamar tiap desa atau kelurahan.
“Untuk pendaftaran PPS di 70 desa ini belum memenuhi kuota yang kita tentukan, sehingga kita memutuskan pendaftarannya diperpanjang sampai tanggal 11 Mei 2024,” kata Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani MSi, Jumat 10 Mei 2024.
Dikatakan Jailani, dimana untuk jumlah pendaftar sejak dibuka mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024 dan yang telah menyerahkan berkas mencapai 1.130 pelamar. Namun untuk 70 desa masih belum memenuhi kuota dan bahkan ada dua pendaftar. Sehingga KPU Kaur melakukan perpanjangan pendaftaran untuk PPS di 70 desa. Selain itu, KPU juga memberikan kemudahan kepada pendaftar untuk hanya mendaftar secara online dan berkas fisiknya belakangan disetor.
“Bagi pendaftar yang memang belum bisa menyetorkan berkas fisiknya di kantor sampai pada tanggal 11 Mei, itu bisa cukup dengan menyelesaikan pendaftarannya di SIAKBA dan mengupload berkas-berkas yang dipersyaratkan. Namun untuk berkas fisiknya kami terima sampai tanggal 14 Mei 2024,” terangnya.
BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Dukung Ariyono Gumay untuk Pencalonan Ini
BACA JUGA:Pendaftaran PPS Diperpanjang, Ini Waktunya
Ditambahkannya, 70 desa yang belum lengkap pelamarnya itu yakni Kecamatan Kaur Selatan Desa Air Dingin, Gedung Sako 1, Gedung Sako II, Padang Genting, Pasar Lama dan Selasih. Kecamatan Kaur Tengah Desa Kemang Manis, Pajar Bulan. Kecamatan Kelam Tengah Desa, Darat Sawah dan Siring Agung. Kecamatan Kinal Desa Gunung Megang, Gunung Terang, Jawi, Papahan, Penandingan, Pengurung, Pinang Jawa, Pinang Jawa II, Alang Berangin, Talang Padang, Tanjung Alam dan Tanjung Baru. Kecamatan Luas Desa Durian Besar. Kecamatan Lungkang Kule, Aur Gading, Lawang Agung, Senak, Sukananti, Tanjung Kurung. Kecamatan Maje, Desa Benteng Harapan,Kedataran,Muara Jaya,Penyandingan,Sinar Mulya,Sumber Harapan,Tanjung Agung,Tanjung Aur,Tanjung Beringin,Way Hawang. Kecamatan Muara Sahung Desa Cinta Makmur. Kecamatan Nasal Desa Bukit Indah,Gedung Menung, Merpas, Muara Dua, Pasar Baru,Pasar Jum'at, Sinar Banten, Suka Jaya, Sumber Harapan, Ulak Pandan. Kecamatan Pagulir Desa Air Kering I,Talang Jawi I,Talang Jawi II,Talang Padang, Ulak Agung, Padang Guci Hulu,Bungin Tambun, Bungin Tambun III,Jati Mulyo, Manau Ix, Manau Ix Dua, Naga Rantai, Pagar Alam. Kecamatan Semidang Gumay Desa Cahaya Batin, Gunung Tiga II, Karang Dapo, Lubuk Gung, Mentering, Tanjung Harapan. Kecamatan Tetap Desa Babat,Cucupan dan Desa Tanjung Agung.
“Untuk masyarakat yang ingin menjadi PPS silakan daftar melalui aplikasi Siakba kemudian bukti pendaftaran dan berkasnya diantar ke KPU Kaur,” tandasnya.(irul)