Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mulai mengusut dugaan korupsi dengan modus pemotongan anggaran 20 persen di Pemkab Mukumuko.
Jika tidak ada kendala, Selasa, 14 Mei 2024, penyidik mulai memanggil pihak-pihak terkait. Khususnya pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Mukomuko.
Dugaan korupsi yang diusut ini tidak hanya anggaran di OPD, tapi juga di Sekretariat Pemda Kabupaten Mukomuko.
”Untuk surat pemanggilan sudah kita sampaikan ke OPD-OPD terkait. Mulai Selasa kita lakukan pemeriksaan. Yang kita panggil terlebih dahulu adalah bendahara,” kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH, Senin,13 Mei 2024.
Menurut Kajari, dikarenakan banyak pihak yang akan dimintai keterangan,
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Rekrutmen CASN 2024, Kuota 1.000 Formasi, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Ada Potensi Bencana Alam, BPBD Siaga Satu
penyidik telah mengendakan untuk penanganan perkara ini setiap hari sebanyak 3 OPD yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Salah satunya untuk memastikan benar dan tidaknya informasi tersebut.
“Pemanggilan yang kita agendakan bertahap. Satu hari tiga OPD. Perkara ini masih penyelidikan. Penyidik juga akan mencari dua alat bukti,” bebernya. Jika ditemukan minimal dua alat bukti soal dugaan pemotongan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD itu ditemukan, maka perkara
yang berpotensi menyebabkan adanya dugaan tindak pidana akan dilanjutkan prosesnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
“Laporan dari masyarakat terkait dugaan pemotongan
anggaran itu ditindaklanjuti. Untuk jadwal pemanggilan terhadap para pihak, telah kami jadwalkan,” beber kajari.
Ditanya berapa persentase adanya dugaan pemotongan anggaran yang
dilaporkan lembaga masyarakat tersebut?