Gagahi Pelajar SMA, Pemuda BS Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya

Selasa 14 May 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Adapun tindakan pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Jumat 10 Mei 2024, sekira Pukul 14.45 WIB di salah satu rumah di Jalan Pemangku Basri, Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres BS di hari yang sama pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 22.29 WIB.

"Korban tindak pidana persetubuhan, sebut saja Bunga Mawar yang masih berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai seorang pelajar salah satu SMA sederajat," ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi kepada BE.

BACA JUGA:Update Harga Emas Selasa 14 Mei 2024, Antam dan UBS Stagnan

BACA JUGA:Jadi Penghulu, Segini Besaran Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja yang Diterimanya

Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan identitas pelaku yang berhasil diamankan, yaitu KDS (20) warga jalan SD IT RT 9 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna. 

"Menurut keterangan korban ia meminta tolong kepada pelaku untuk meminta bantuan membersihkan rumah, karena orang tua korban sedang berada di Provinsi Sumatera Utara," terangnya.

Saat itu korban sampai ke rumah pelaku yang diantar temannya berinisia AJ di Jalan Pemangku Basri Kelurahan Ibul. Setelah sampai di rumah terlapor, korban di suruh masuk dan duduk di ruang tamu.

"Korban juga kemudian disuruh masuk ke ruangan tempat menonton TV dan disuruh duduk di kasur yang berada di depan TV selanjutnya korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan," sambungnya.

Pada saat itu, korban sempat menolak tindakan bejat pelaku. Tetapi pelaku tetap memaksa dan melepaskan pakaian korban dan disetubuhi oleh terlapor.

BACA JUGA:Mau Jadi Penghulu? Kemenag Buka Pendaftaran, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:KUR BRI Rp 55 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

Atas dasr tersebut Satreskrim Polres BS menangkap pelaku pada Sabtu  11 Mei 2024, sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.

"Pelaku telah diamankan dirumahnya di Jalan SD IT RT 9 Kelurahan Tanjung Mulia,  Kecamatan Pasar Manna untuk diminta keterangan di Mapolres Bengkulu Selatan," pungkasnya. (Renald)

Kategori :