Hak- hak protokoler, keuangan, gaji, dan tunjangannya Pun tetap dalam kapasitasnya sebagai wakil kepala daerah.
Penafsiran hukum mengenai pejabat, penjabat, dan pelaksana tugas pun harus kita cerna lebih halus. Posisi jabatan Kepala Daerah hanya bisa diisi satu orang pejabat saja.
Dalam situasi kepala daerah diberhentikan sementara, wakilnya akan bertugas melaksanakan kewenangan sampai adanya putusan hukum berkekuatan hukum tetap.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 sama sekali tidak membuat norma baru bagi seseorang yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Kepala Daerah.
Putusan tersebut hanya menyatakan tidak membedakan antara masa jabatan bagi yang menjabat secara “definitif” maupun “Penjabat Sementara”
"Rohidin, adalah seorang Wakil Kepala Daerah yang menjabat sebagai “Pelaksana Tugas” kepala daerah, tidak pernah menduduki jabatan sebagai “Penjabat Sementara”," ujarnya.
Padahal secara teori , sambungnya“Pelaksana Tugas” dan “Penjabat Sementara” adalah dua terminologi jabatan yang berbeda.
Pejabat Sementara Kepala Daerah adalah seorang yang ditunjuk untuk menduduki jabatan kepala daerah disebabkan kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani cuti kampanye yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Penjabat Kepala Daerah adalah pejabat yang menjabat sebagai Kepala Daerah apabila Gubernur/Walikota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, maka Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri.
Hal ini tertuang dalam Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Sia-siap, Sore ini Beasiswa Leadership Gubernur Bengkulu Diumumkan
BACA JUGA:Hanyut di Sungai Lunaang Inkasi Sumbar 9 Mei Lalu, 1 Berhasil Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
Pelaksana Tugas adalah seseorang Wakil Kepala Daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menejalani masa tahanan atau berhalangan sementara sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selanjutnya pada Pasal 86 UU tersebut, dijelaskan pula bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Definisi tiga terminologi jabatan ini, tentu meperjelas bahwa Penjabat Sementara, Penjabat dan Pelaksana Tugas kepala daerah, adalah 3 posisi jabatan yang jelas berbeda satu sama lain.
Rohidin adalah Pelaksana Tugas Gubernur, bukan Penjabat atau Penjabat Sementara, sehingga bukan merupakan subjek dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 yang terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.