Jabatan Plt atau Pjs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Kamis 16 May 2024 - 16:27 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

3. Frasa “menjabat secara definitif” dan frasa “penjabat sementara” dalam Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, tidak dimaksudkan pula pada frasa “pelaksana tugas”. Sehingga, “pelaksana tugas” tidak menjadi subjek dalam putusan tersebut;

4. Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas kepala daerah selama kepala daerah diberhentikan sementara, tidak bisa disebut pernah menjabat sebagai Gubernur. Logikanya, kalau menjabat Pelaksana Tugas Gubernur sama dengan Gubernur, maka ada dua Gubernur pada saat bersamaan;

5. Rohidin tidak pernah dilantik sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, sehingga tidak terhitung dimulainya masa jabatan. Rohidin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hanya dengan Surat Mendagri, bukan Keppres dan tidak dilantik. (*)

Kategori :