Harianbengkuluekspress.id- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan terkait Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023 2023 terhadap uji materi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Dimana dalam aturan tersebut menyebutkan kepala daerah yang menjabat 2,5 tahun maka dihitung 1 periode. Sehingga, jika sudah dua periode, maka tidak bisa lagi maju pada Pilkada berikutnya untuk jabatan yang sama.
Menurutnya, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan Kepala Daerah yang pernah jadi pelaksana tugas.
Maka, jika masa jabatannnya sudah 2,5 tahun, maka sudah dihitung 1 periode.
BACA JUGA:Kloter 1 Bengkulu Tiba di Madinah, Ini Jarak Hotel Ke Masjid Nabawi
"Yang Pj segala macam, nah itu kita tuangkan murni hasil putusan mk yang mengatakan itu tidak melihat jenis jabatannya, apakah dia pelaksana tugas atau PLH dan segala macam, tapi dari segi waktunya, jadi kalau di atas dua setengah tahun, itu sudah dianggap satu periode," terangnya usai dengar pendapat dengan KPU RI, Rabu 15 Mei 2024.
Terkait dengan penjelasan Ketua Komisi II DPR RI, apakah Rohidin Mersyah masih bisa maju lagi sebagai calon Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024?
Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu memastikan Gubernur Bengkulu tersebut masih bisa maju pada Pilkada 2024.
Dikatakan keduanya, dengan melihat lebih dalam terkait dengan putusan tersebut, ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai premis bahwa Rohidin BISA MAJU KEMBALI.
Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat sebuah kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih
Adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Sedangkan, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan”
yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan, “…setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Pada tahun 2020 terbit Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020. Putusan ini mengenai Bupati Bonebolango periode 2010-2015, Hamin Pou, yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati selama 2 tahun 8 bulan sembilan hari.