Jabatan Plt atau Pjs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata Ketua Komisi II DPR RI

Kamis 16 May 2024 - 16:27 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Dan penunjukan sebagai Pelaksana tugas ini hanya dengan SURAT MENDAGRI, bukan dengan Keppres.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) huruf o yang juga dituangkan dalam pertimbangan  Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa awal untuk mulai menghitung satu periode masa  jabatan Kepala Daerah adalah sejak tanggal pelantikan.

Batas untuk mulai menghitung masa jabatan adalah dimulai pada hari pelantikan sesuai Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005 dan  perubahannya, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. 

Pelaksana Tugas Kepala Daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya.

Artinya seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah tidak dilantik, sehingga tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan.

Pada saat diserahkan Keppres penunjukan sebaga Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin bukan dilantik sebagai pelaksana tugas, melainkan hanya melalui pengukuhan,

karena yang namanya pelantikan kepada pejabat yang bersangkutan harus dengan mengucapkan lafal sumpah sesuai kepercayaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 11 Permendagri Nomor 35 Tahun  2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Pada Permendagri tersebut, tidak pula diatur pelantikan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, yang ada diatur hanya pelantikan Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah.

Hal ini tentu melegitimasi, bahwa Rohidin ketika menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu, tidak dihitung sebagai mulai masa jabatan karena tidak dilakukan prosesi pelantikan. 

"Ingat, periode masa jabatan terhitung sejak pelantikan. Rohidin hanya dilantik ketika menjabat sebagai Gubernur definitif pada 10 Desember 2018," Sambungnya.

Dan pada waktu itu, Rohidin baru kemudian diangkat menjadi Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Presiden RI nomor 215/P tahun 2018, dna baru dilantik sesuai prosesi yang diatur dalam Permendagri 35 Tahun 2013

Berdasarkan uraian tersebut diatas, keduanya menyimpulkan, Rohidin Mersyah bisa kembali mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Bengkulu periode 2024-2029, karena:

1. Masa Jabatan Rohidin sebagai Gubernur definitf hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode;

2. Tugas sebagai Pelaksana Tugas sebagai Gubernur tidak diperhitungkan sebagai masa jabatan;

BACA JUGA:Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Akan Dilantik, Ini Alasannya

BACA JUGA: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Begini Pernyataan DPR dan KPU RI

Kategori :