Harianbengkuluekspress.id - Kejadian cukup unik terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Sebab ratusan masyarakat dari Forum Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (FASBS) dan Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) melakukan demo terkait masalah tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Kaur ke Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ).
Padahal kewenangan Tabat adalah Pemerintah Daerah.
Camat Tanjung Kemuning, Dyki Marianto SSi mengatakan, cukup bingung dengan aksi yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat yang melakukan demo di PT DSJ pada Rabu 15 Mei 2024 lalu.
Sebab mereka ribut masalah Tabat tapi malah melayangkan aksi protes ke Perusahaan Perkebunan Sawit (PT DSJ).
BACA JUGA:Ditusuk OTD Saat Antar Pacar, Pemuda Alami Luka Dibagian Tubuh Ini
BACA JUGA:Agen Kewaspadaan Dini, Ini Perannya
"Demonstrasi yang digelar oleh FASBS dan FPWK dinilai salah lokasi. Seharusnya mereka menggelar aksinya dengan mendatangi Kantor Pemda Bengkulu Selatan (BS) menanyakan apa yang menjadi aspirasi mereka tersebut. Baru setelah itu konfirmasi ke Pemkab Kaur. Karena Tabat yang dipermasalahkan oleh mereka itu melibatkan 2 Pemda yakni BS dan Kaur bukan malah ke lokasi PT DSJ. Aneh bin Ajaib," kata Marianto, Kamis 16 Mei 2024.
Menurut Marianto, tindakan yang dilakukan oleh ratusan massa tersebut tentu saja cukup aneh. Bahkan terkesan ada udang dibalik batu.
"Mereka menuntut agar Tabat antara kedua kabupaten dilakukan pengkajian kembali, tapi protesnya ke perusahaan kelapa sawit, kan ini aneh, seperti ada udang dibalik batu," pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan BPN Kaur, Ibrahim Sayfuddin SSi beberapa waktu saat ditemui mengatakan, selama ini masyarakat mengeluhkan bahwa sebagian lahan PT DSJ masuk dalam wilayah Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:PPK Diwarning Tak Tergoda Ini
Namun setelah diverifikasi di lapangan hasilnya menunjukkan bahwa PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah. BPN Kaur merujuk pada Permendagri nomor 104 tahun 2017 tentang Tapal Batas Daerah Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur, yang secara jelas menunjukkan bahwa PT DSJ berada dalam wilayah Kaur.
"PT DSJ tidak melanggar tapal batas wilayah dan tidak ada lahan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Ibrahim.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, BPN Kaur telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bahkan pihak Pemda Bengkulu Selatan juga mengakui bahwa sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2017, tidak ada lahan PT DSJ yang masuk ke wilayah Bengkulu Selatan.