Harianbengkuluekspress.id- Pada Juni mendatang, Pemerintah menjadwalkan akan membagikan gaji ke-13 untuk para PNS, TNI/POLRI dan para pensiunan.
Rupanya, tidak hanya PNS, namun ada juga honorer akan bisa menikmati gaji ke-13 tersebut pada Juni mendatang.
Hanya saja, tidak semua honorer bisa menikmatinya. Alan tetapi honorer kategori tertentu yang memenuhi syarat saja yang bisa menikmatinya.
Sehingga, Pada Juni mendatang, mereka akan mendapatkan kebahagiaan dengan adanya menerima gaji ke-13 tersebut.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Segera Cair, PNS Kategori Ini Tidak Akan Menerimanya
BACA JUGA:Kecanduan Judi Online Bisa Sebabkan Perceraian, Ratusan Wanita Daerah Ini Terpaksa Menjanda
Pemerintah memastikan pegawai non ASN atau tenaga honorer akan diberikan gaji ke 13 walaupun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
Adapun syarat para honorer yang akan mendapatkan gaji ke 13 adalah sebagai berikut:
1. Tenaga honorer tersebut harus sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan atau gaji ke 13.
2. Honorer telah ditetapkan menerima THR dan atau gaji ke 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau
3. Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK
Demikianlah informasi terkait tenaga honorer yang akan menerima gaji ke-13 pada Juni mendatang.
BACA JUGA:Ketua DPRD BU Apresiasi Program Ketahanan Pangan di TMMD ke-120
BACA JUGA:Promosikan Bengkulu Lewat Car Free Day Jakarta, Pemprov Lakukan Ini
jadi, bagi honorer yang memenuhi syarat tersebut diatas, bersiaplah. Sehingga, ketika para ASN menerima gaji ke-13, mereka juga akan ikut menikmatinya.