Kasus PNPM Air Napal Serah Terima Tahap II, Ini Jumlah Kerugian Negaranya

Senin 20 May 2024 - 21:05 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Senin 20 Mei 2024, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti  tahap II terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan di UPK Kecamatan Air Napal Kabupaten BU tahun 2014-2019. Kedua orang tersebut yakni AM yang menjabat sebagai ketua dan H menjabat sebagai bendahara. Serah terima  tahap II dilakukan oleh penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU).

Kepala Kejari BU Pradhana Probo Setyarjo SH MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar SH MH menyampaikan, bahwa kedua tersangka terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PNPM Mandiri Perdesaan di UPK Kecamatan Air Napal Kabupaten BU tahun 2014-2019 telah tahap II dan telah diserah terimakan antara penyidik dengan JPU Kejari BU.

"Ya, hari ini (Kemarin,red) untuk dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PNPM mandiri perdesaan di UPK Kecamatan Air Napal Kabupaten BU tahun 2014-2019 telah tahap II antara penyidik dengan JPU Kejari BU," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal mendapatkan kucuran dana Rp 2.030.100.000,-. Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dan Standar Operasional dan Prodesur (SOP) Perguliran PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal Kabupaten BU.  Kemudian menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga Adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif).

"Dari hasil tim auditor dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu langsung  serta pemeriksaan sebanyak 123 saksi, bahwa atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.221.410.800,-" ungkapnya.

BACA JUGA:Arjun Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Kejadian

BACA JUGA:Tuntaskan Berpolemik Aset, Dewan Bakal Panggil Yayasan Semarak Bengkulu

Atas perbuatannya tersebut, Ekke menyampaikan, bahwa kedua terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selanjutnya pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas hal ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Bengkulu terhitung tanggal 20 Mei 2024 hingga 8 Juni 2024. Kami pihak Kejari BU akan menindak tegas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten BU," pungkasnya.(afrizal)

Kategori :