Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PNS. Penyaluran gaji ke-13 tersebut diperkirakan awal Juni 2024.
Adapun penerima gaji ke-13 yaitu mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai non-ASN.
Terkait gaji ke-13 ini, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur soal gaji ke-13 pada Maret 2024 lalu.
Khusus pegawai non-ASN, ada 5 kategori yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
BACA JUGA: Inilah 4 Utusan Paskibraka Nasional 2024 dari Bengkulu
BACA JUGA:Terbaru, Gaji PNS Dipotong untuk Tapera Setiap Bulan, Segini Besarannya
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (3) poin (j).
Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:
1. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah,
2. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural,
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah,
4. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pda Lembaga Penyiaran Publik, dan
5. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:UKT Batal Naik, PTN Diminta Rangkul dan Kembalikan Kelebihan Uang Mahasiswa
BACA JUGA:MenPAN RB Tetapkan Jabatan PNS dan PPPK, Ini yang Terbaru