BACA JUGA:Jemaah Haji Dianjurkan Baca Doa Ini Saat Menuju Wukuf di Arafah
Bagi penyelenggara haji tanpa izin resmi, akan mendapat hukuman lebih berat, yakni didenda 50.000 riyal, hukuman enam bulan penjara, dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Dan jika melakukan kesalahan berulang, sanksi akan diberikan bisa berlipat ganda,
Untuk itu, Yusron mengumbau kepada seluruh calon haji agar mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab saudi, yakni berhaji dengan menggunakan surat resmi atau tasreh, tutupnya. (**)
Kategori :