Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kelonggaran terhadap pelaku usaha, terkait sertifikasi halal. Pasalnya produk-produk dengan bahan ertentu tidak perlu mencantumkan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis dan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk Halal (JPH) pada pasal 4 menyatakan, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan regulasi kewajiban sertifikasi halal. Terdapat beberapa bahan yang tidak perlu mengadung sertifikasi halal.
Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban Bersertifikat halal.
BACA JUGA:Tempo 5 Hari, 80 Jemaah Indonesia di Amankan Aparat Arab Saudi, Begini Kejadiannya BACA JUGA:Asep Setiawan, Atlit Selancar Ombak Bengkulu, Raih Tiket PON XXI 2024, Begini Perjuangannya
Bahan yang dikecualikan dari kewajiban Bersertifikat halal meliputi tiga kategori, yakni :
Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan. Ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Adapun bahan-bahan yang berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain, terdiri dari:
1. Bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
2. Bahan berasal dari hewan non-sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
3. Bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.
BACA JUGA: Urai Permasalahan Guru dan Tendik, Berikut 7 Program Prioritas Kemenag Untuk Guru Madrasah
BACA JUGA:3 Desa di Mukomuko Rentan Ketahanan Pangan, Ini Daftarnya, Berikut Indikatornya