Harianbengkuluekspress.id - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) dengan resmi menaikan status penanganan kasus penganiayaan murid di SD 31 BS dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut salah satunya setelah Polres BS berhasil memeriksa 9 orang saksi pada kasus tersebut.
Adapun 9 orang saksi yang terdiri dari seorang penjaga sekolah berinisial De yang merupakan terlapor, pihak sekolah dan teman korban. Adapun korban yaitu Farel (9) murid SD 31 BS yang duduk di bangku kelas 4 yang merupakan warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas.
"Terlapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Saat ditanyai soal penganiayaan, terlapor mengaku hanya mendorong korban," ujar Kapolres BS, AKBP Flurentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH, Selasa 4 Juni 2024.
Lebih lanjut, Susilo mengatakan De enggan mengakui semua tuduhan yang disampaikan pihak keluarga korban dalam Laporan Polisi (LP). Bahkan terlapor terkes membantah tuduhan pihak keluarga kepada dirinya yang telah menyebabkan Farel harus dirujuk ke Mohammad Hoesin Palembang (RSMH) Palembang.
BACA JUGA:Mukomuko Terancam Rugi Belasan Miliar, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Masyarakat BS Dapat Pelayanan Langsung, Bujian Dusun Desa Darat Sawah
"De mengaku, jika saat itu dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban. Dirinya mengaku hanya mendorong korban," sambungnya.
Meskipun begitu, Susilo mengatakan, keterangan dokter nantinya akan dijadikan bukti untuk melanjutkan perkara tersebut. Bahkan, jika dari awal sudah ada hasil visum, dirinya memastikan penetapan tersangka sudah dilakukan.
"Saat ini kita tinggal menunggu keterangan dokter yang menangani korban di Palembang. Nantikan, itu akan kami jadikan bukti pendukung," jelasnya.
Sebab, keterangan dokter nantinya akan dijadikan bukti untuk melanjutkan perkara tersebut. Selain itu, Polres BS juga sudah melakukan visum untuk melakukan penetapan tersangka pada kasus tersebut.
BACA JUGA:669 PPPK, Nakes dan Guru di Seluma Terima SK
"Kami akan lanjutkan kasus ini apapun itu alasannya, kalau melakukan penganiayaan, apalagi ini korbannya anak-anak, jelas melanggar hukum. Makanya akan kita usut hingga tuntas" tegasnya.
Untuk diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 30 April 2024 lalu di siang hari. Saat itu diwaktu jam pelajaran olahraga sekolah, korban Farel dan teman-temannya sedang bermain bola di halaman lingkungan sekolah tersebut.
Namun, pada saat itu bola mengenai salah satu kaca rumah Penjaga Sekolah dan kaca itu pecah. Karena oknum penjaga sekolah tida terima kejadian tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban yang saat ini duduk dikelas 4 SDN 31 BS Desa Padang Jawi dirujuk ke RS Palembang. Pasalnya, Farel mengalami kerusakan pada paru-paruny dan hasil pemeriksaan dokter ada gumpalan darah di bagian paru-paru Farel. (Renald)