5. oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lainnya dengan tidak adanya perubahan nama.
6. oleh orang pribadi atau badan karena wakaf.
7. oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan
8. untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan Walikota.
BACA JUGA:Tak Kuorum, Paripurna DPRD Kaur Batal, Hanya Segini Anggota yang Hadir
Sedangkan kriteria tertentu tersebut diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Demikianlah informasi terkait 8 kriteria yang dibebaskan dari pembayaran BPHTB sebagaimana ketentuan perda Kota Bengkulu nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Semoga bermanfaat. (*)