Raperda Disabilitas dan Pesantren Segera Digodok, Begini Isinya

Senin 10 Jun 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendi

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tenteng Pesantren.

Hal tersebut disampaikannya dalam nota pengantar yang dibacakan oleh Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Khairil Anwar MSi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 10 Juni 2024.

Menurut Gubernur, Raperda ini sangat penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas di Bengkulu.

"Perda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas," jelas Khairil.

BACA JUGA: Festival Tabut Dirancang Berbeda, Harus Lebih Meriah, Bakal Dihadiri Menteri

BACA JUGA:Polemik Parkir Alfamart Temui Titik Terang, Kuasa Hukum CV Hulubalang I Temui Kepala Dinas Ini

Khairil mengatakan, Perda tentang Perlindungan Disabilitas ini menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan lainnya dalam bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Bengkulu.

"Perda ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Bengkulu," ujarnya.

Ditegaskannya, Raperda tersebut harus sejalan dengan kondisi dan kebutuhan riil penyandang disabilitas di Bengkulu.

Sehingga hadirnya Perda tersebut dapat melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.

"Perda ini harus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di Bengkulu, seperti aksesibilitas, pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan," ungkap Khairil.

Begitupun dengan Raperda tentang Pendidikan Pesantren, Khairil mengatakan, Raperda tersebut sangat penting untuk memberikan dukungan regulasi bagi pesantren. 

Tentunya dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

"Dengan adanya Perda ini, diharapkan penyelenggaraan pesantren di Bengkulu dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tambahnya.

Lanjutnya, pesantren telah memainkan peran penting dalam sejarah bangsa Indonesia, termasuk dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional.

Kategori :