BACA JUGA:Polemik Parkir Alfamart Temui Titik Terang, Kuasa Hukum CV Hulubalang I Temui Kepala Dinas Ini
Kemudian, warga tidak memiliki pekerjaan. Warga yang menderita penyakit menahun dan tidak bekerja. Selanjutnya, Legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS dan badan usaha yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.
Disampaikan Nurlia, bahasa di dalam SE itu pengurangan/keringanan biaya sesuai dengan hasil verifikasi terhadap persoalan yang dialami masyarakat.
"Misalnya pensiunan, janda, miskin di dalam SE itu boleh diberikan pengurangan jumlah BPHTB. Sedangkan, di dalam Perda nomor 1/2024 itu bukan keringanan lagi, tetapi memang dibebaskan membayar atau gratis," beber Nurlia.
Terkait SE 2023 tersebut menurut Nurlia masih bisa diberlakukan, namun Bapebda lebih memperkuat kembali indikator/klasifikasi secara detail. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kurang kuatnya aturan yang dipegang Pemkot. (Medi Karya Saputra)