HGU Diperpanjang, Plasma Diabaikan, DPRD Seluma Segera Panggil PT Agri Andalas
Aksi demo masyarakat terhadap PT AA di Seluma beberapa waktu lalu.-DOK/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma memastikan pada awal tahun 2025 akan mendatangi satu persatu perusahaan sawit ada di Kabupaten Seluma. Salah satunya adalah PT Agri Andalas (PT. AA) yang baru-baru ini sudah memperpanjang Izin HaK Guna Usaha (HGU)-nya.
Ironisnya, dari 3000 Hektare lahan PT AA tersebut, tidak ada satupun plasma yang dikeluarkan untuk masyarakat.
Padahal DPRD Seluma tidak memberikan rekomendasi, dan hasil salinan perpanjang HGU tak juga diterima oleh DPRD.
“Yang jadi sorotan saat ini adalah PT AA sudah memperpanjang HGU untuk di Kebun Ngalam, namun sampai detik ini tidak ada satupun plasma yang di berikan,” tegas Waka 1 DPRD Seluma, Syamsul Aswaja SSos kepada BE.
BACA JUGA:Produksi dan Konsumsi Masyarakat Tetap Kuat, Begini Pernyataan Kepala KPPN Manna Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Sangat Dangkal, Plt Gubernur Desak Pelindo Datangkan Kapal Keruk
Disampaikan, guna menindak lanjuti hal tersebut, awal tahun 2025 ini pihaknya akan menggelar rapat dan hering. Termasuk mendatangi langsung perusahaan terluas di Kabupaten Seluma ini. selain itu, akan memanggil BPN serta memintal salinan HGU perusahaan tersebut.
“Jadi, apakah ada rekomendasi dari kepala daerah atau DPRD dalam perpanjangan HGU ini, masih tanda tanya dan akan kita pertanyakan hal ini,” sampainya.
Diterangkan Syamsul, jika mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian, bahwasanya perusahaan yang memiliki lahan HGU 4000 Hektare, wajib untuk mengeluarkan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU yang dimiliki.
Sedangkan informasi yang santer beredar di Seluma menyebutkan bahwa PT AA telah memperpanjang HGU di tiga titik, yakni di di kawasan Ngalam, Pasar Seluma dan Ilir Talo.
“Izin HGU sudah diperpanjang, ironisnya sampai saat ini untuk PT AA ini belum mengeluarkan plasma," bebernya.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan yang telah dilakukan bersama Forkopimda dan Presiden RI, Presiden dengan tegas menegaskan, jika Forkopimda harus bisa melaporkan ke Kementerian dan menembuskan ke presiden terhadap perusahaan perkebunan yang nakal, termasuk tidak mengeluarkan plasma kepada masyarakat.
“Dalam arahan Presiden sudah jelas tidak ada lagi beking-bekingan lagi oleh tujuh naga, jadi silahkan laporkan. Karena memang permasalahan HGU PT AA ini memang banyak bermasalah. Termasuk penguasaan lahan HGU perusahaan lain ke tangan PT AA secara diam-diam,” pungkasnya.(333)