Harianbengkuluekspress.id - Masih ingat dengan oknum guru olahraga di salah satu SMA di BS, JR yang mencabuli siswinya.
Bahkan JR sendiri sebelumnya mengaku telah menjalin asmara dengan siswinya yang juga merupakan murid ekstrakurikulernya di cabang olah raha futsal putri.
JR sendiri dan siswinya sebut saja Mawar (16) yang merupakan sama-sama warga Kecamatan Kedurang. Sedangakan aksi bejat JR
dilakukan di salah satu Pondok Jagung yang ada di Desa Lawang Agung pada Minggu 17 Maret 2024.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Kedua Orang Tua Mendapatkan Ampunan
BACA JUGA:Longsor di Lebong kembali Tutup Jalan, Akses Lalu Lintas Tertutup, Ini Lokasinya
Adapun JR dibekuk Tim Totaici Polres BS Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 14:00 WIB di rumahnya di perumahan sekolah tempatnya mengajar.
"JR saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan bersama barang bukti pada Senin 10 Juni 2024," ujar Kalolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH kepada BE, Selasa 11 Juni 2024.
Lebih lanjut, Susilo menyampaikan bahwa berkas perkara JR dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak bawah umur telah dinyatakan lengkap alias P21.
"Selanjutnya, sambung kasat, tersangka akan menjadi tahanan pihak Kejari Bengkulu Selatan sembari menunggu jadwal sidangnya," pungkasnya.
Untuk JR sendiri disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2014.
Adapun, bunyi Pasal 76 D menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Ini Capaian yang Dilakukan Menteri AHY
BACA JUGA:Rayakan Perjalanan 20 tahun, Gelar Anniversary Sale, Beragam Kejutan Spesial untuk Sobat INFORMA
Sedangkan, Bunyi Pasal 81 Ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana.