Sidang Pungli Jembatan Timbang PUT, Uang Pungli Diduga Dinikmati Pegawai Lain

Sidang lanjutan kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Padang Ulak Tanding (PUT) berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengk-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 17 Juli 2024. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 8 orang saksi, diantaranya Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu, Teguh Iman,  

Staf Tata Usaha Bidang Kehumasan BPTD Kelas III Bengkulu, Nolita Oktavia, Pengawas Satuan UPPKB Padang Ulak Tanding, Arrozi El Fakhri. 

Berikutnya, 4 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPPKB Padang Ulang Tanding, Sadu Tardin, Jalaludin Akhyar, Yuli Wahyu Hargono, Ririn Shandy Gumay serta satu penguji kendaraan UPPKB Padang Ulak Tanding Aziz Mahmud. 

Dari 8 saksi yang dipanggil, Teguh Iman tidak hadir dengan alasan ada agenda lain. 

Dalam sidang ini, Majelis Hakim menanyakan terkait pungli yang terjadi di UPPKB PUT, apakah selain para terdakwa ada orang lain yang pernah menerima uang pungli. 

Hakim meminta para saksi jujur, terbuka dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

"Jangan ada yang tersembunyi, biasanya ketua, kepala itu tahu," jelas Hakim Ketua Paisol SH MH. 

BACA JUGA:Dalami Keterlibatan Pelaku Lain, 3 Tersangka Pungli Jembatan Timbang Terancam 20 Tahun

BACA JUGA:Menyamar jadi Sopir Truk, Polda Bengkulu OTT 3 PNS Pengelola Jembatan Timbang

Hakim lantas membacakan BAP saksi Arrozi El Fakhri. Dalam BAP saksi Arrozi mengaku menerima uang yang diantarkan ke rumahnya di Kabupaten Kepahiang. Uang tersebut diterima sebelum OTT terhadap 3 orang terdakwa terjadi. 

Sekitar bulan September 2023 sampai Maret 2024. Diperkirakan uang yang diterima saksi Arrozi Rp 7 juta meski akhirnya uang tersebut dikembalikan pada JPU. 

Hal tersebut diakui oleh Arrozi, tetapi tidak tahu uang berasal dari mana.

"Memang pernah, tetapi tidak tahu dari mana asalnya. Hanya mengatakan dari timbangan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan