harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa kuota untuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Rejang Lebong bertambah.
Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Anas Kholiq menjelaskan, bila sebelumnya kebutuhan Pantarlih di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 653 orang dan saat ini bertambah menjadi 793 orang.
"Dari Rakor yang kita laksanakan, saat ini kebutuhan Pantarlih kita di Rejang Lebong ini sebanyak 793 orang bertambah dari sebelumnya 653 orang," ungkap Anas.
Dijelaskan Anas, adanya kuota tambahan untuk petugas Pantarlih ini dikarenakan adanya aturan baru. Dimana dalam aturan baru tersebut bahwa kebutuhan petugas Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS.
"Aturannya adalah untuk TPS yang pemilihnya di bawah 400 orang pemilih. Maka petugas Pantarlihnya satu orang, sedangkan untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 pemilih dan petugas Pantarlihnya 2 orang," ungkap Anas.
BACA JUGA:Operasi Katarak Diundur, Ini Jadwal Pelaksanaannya
BACA JUGA:Parkir Alfamart, Pemkot Disomasi, PT Joker Tak Terima Belum Juga Ada Kejelasan
Lebih lanjut Anas menjelaskan, dari pemetaan TPS yang mereka lakukan belum lama ini diketahui bahwa jumlah TPS yang pemilihnya lebih dari 400 orang berjumlah 352 TPS. Sedangkan untuk TPS yang pemilihnya 400 pemilih kebawah sebanyak 93 TPS.
"Dengan jumlah TPS berdasarkan jumlah pemilih tersebut, maka jumlah petugas Pantarlih yang kita butuhkan sebanyak 793 orang," ungkap Anas.
Sementara itu, Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Buyono menjelaskan, proses pendaftaran Pantarlih telah dibuka sejak Kamis 13 Juni 2024.
"Di hari pendaftaran Pantarlih ini kita telah melakukan monitoring langsung ke lapangan, dari pantauan yang kita lakukan tersebut masyarakat sangat antusias untuk mendaftar menjadi Pantarlih," kata Buyono.
Proses pendaftaran Pantarlih ini akan dilaksanakan hingga tanggal 19 Juni 2024 ini. Dimana proses pendaftaran dilakukan di masing-masing sekretariat PPS di 156 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
"Pendaftaran Pantarlih ini kita laksanakan selama 7 hari, oleh karena itu bagi masyarakat yang memenuhi syarat, silahkan mendaftar ke sekretariat PPS di setiap desa dan kelurahannya," demikian Buyono.(ari)