Harianbengkuluekspress.id-Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pondok pesantren (Pontren) terus diperkuat.
Ini dilakukan pemerintah untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pesantren dalam rangka peningkatan akses dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.
"Karena dana BOS ini adalah ranah keuangan negara maka harus dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Saya minta pihak Pesantren penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS pesantren ini secara cepat dan akuntabel," ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono di kutip dari laman resmi Kemenag, Senin 17 Juni 2024.
Menurutnya, Dana BOS harus digunakan dan dapat dipertanggung jawabkan dengan baik oleh pesantren penerima dalam peningkatan mutu pontren terkait.
Oleh karenanya dalam rangka penguatan pendidikan pontren tersebut, poemerintah melakukan program-program mandatori afirmatif , dengan begitu keberpihakan pemerintah terhadap pontren semakin terlihat nyata.
BACA JUGA:Lulusan SMA/SMK Merapat, Polteknaker Siapkan Beasiswa Full Gratis Sampai Lulus , Ini Syaratnya
Disisi lain, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Kemenag, Anis Masykhur menuturkan dalam penyaluran dana BOS, pihaknya menyediakan sistem informasi manajemen BOS Pesantren.
" Sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dipersiapkan untuk memfasilitasi pesantren dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS Pesantren," ungkapnya.
Penggunaan dana BOS Pesantren dikelola dengan lebih transparan, akuntabel dan berkesinambungan. Sistem ini juga membeikan kemudahan administratif.
Utamanya terkait rekapitulasi dan dokumentasi pertanggungjawaban penggunaan keuangan satuan pendidikan pesantren yang bersumber dari dana BOS pesantren.
" Mulai tahun ini, seluruh pesantren yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai penerima dana BOS wajib melaporkan melalui sistem ini." jelasnya.
Ia juga menegaskan satuan pendidikan dapat mengakses melalui tautan https://bosp.kemenag.go.id. "Ketuntasan pelaporan tahap pertama dalam sistem akan menjadi persyaratan pencairan dana BOS tahap kedua, tutupnya. (**)