Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bengkulu jenjang SMK bebas zonasi.
"Calon peserta dapat langsung mendaftar ke sekolah yang dituju, " ungkap Kepala Bidang Pembinaan SMK, Rainer Atu, S.E., M.M disela-sela pemotongan hewan kurban di SMKN 1 Kota Bengkulu, 18 Juni 2024.
Dijelaskannya pendaftaran PPDB jenjang SMK tidak menerapkan jalur zonasi disebabkan pola program studi antar sekolah yang berbeda-beda.
"PPDB SMK bebas zonasi, melainkan berdasarkan keahlian atau jurusan, syarat dan ketentuan diserahkan ke sekolah, " ungkapnya.
Pihak Sekolah wajib mengumumkan secara terbuka proses dan informasi PPDB, sekaligus menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang kesulitan mengakses pendaftaran.
BACA JUGA:PPDB SMA/SMK Bengkulu Dibuka Besok, Ini Link dan Syarat Yang Perlu Disiapkan
BACA JUGA:Ada Pungli di PPDB, segera Laporkan ke Sini
Pendaftaran PPDB SMK mulai dibuka besok 19 Juni dan akan ditutup pada 28 Juni 2024.
Syarat pendaftaran PPDB jenjang SMK
1. Berisia paling tinggi 21 tahun
2. Memiliki ijazah/STTB/Surat keterangan lulus SMP sederajat
3. Menyerahkan akte kelahiran dan kartu keluarga asli
4. Tidak memiliki kendala fisik sesuai karakteristik kompetensi keahlian yang dipilih.
5. tidak buta warna untuk program keahlian tertentu
6. Surat rekomendasi pindah rayon untuk yang berasal dari luar kabupaten/kota asal maupun dari luar provinsi Bengkulu. (**)