Harianbengkuluekspress.id - Menjelang pelaksanaan festival Tabut 2024 pada Juli mendatang, pemerintah Kota Bengkulu mengumpulkan sejumlah Pendapatan salah satunya setoran retribusi parkir. Adapun target parkir Tabut kali ini ditetapkan Rp 50 juta.
"Lokasi Tabut masuk dalam zona delapan parkir dan di dalam aturan Pemkot Bengkulu jelas, jika ada event tertentu, pihak ketiga pengelola parkir akan ada setoran tambahan dan kita akan mengkaji setoran itu," ujar Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.
Adapun beberapa titik yang masuk dalam zona delapan diantaranya depan Bencoolen Mall, Kelurahan Penurunan, Kelurahan Anggut, Kelurahan Pasar Melintang, kawasan depan Bank Indonesia dan di depan Polresta Bengkulu. Untuk ketentuan tarif parkir, saat ini mengacu para peraturan daerah berlaku yakni Rp 2 ribu untuk roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat. Berdasarkan hal tersebut, Pemkot Bengkulu melarang pengelola parkir yang bertugas melakukan penarikan retribusi diluar ketentuan, sebab telah masuk dalam ranah pungutan liar dan dapat ditindak oleh pihak berwenang.
"Pada kegiatan Festival Tabut tarif parkir tetap normal, kenaikan setoran tersebut dilakukan karena jumlah kunjungan yang meningkat selama pelaksanaan rangkaian acara Tabut tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Evaluasi Pelayanan Kesehatan, Mulai dari Cuci Darah hingga Obat Kosong
Sementara itu, Pembantu kordinator zona 8, Adi Sumarta menambahkan pelaksanaan event tabut yang berlangsung sekitar 10 hari, dan melalui pihaknya akan mengusahakan target yang sudah ditetapkan tersebut bisa tercapai.
"Kita siap membantu mencapai target tetapi kita masih akan melihat jumlah pendapatan parkir kendaraan riil selama pelaksanaan event tabut," tambahnya.
Untuk mencapat target realisasi parkir tersebut, pihaknya meminta pemenang EO pengelolaan parkir tabut dapat bekerjasama dengan cara dapat mengkualifikasi mana kawasan yang menjadi lahan parkir dan mana kawasan yang akan menjadi lapak pedagang.
"Pemetaan kita lakukan dengan mengacu pada ketentuan undang undang dan perda berlaku, dan setiap kawasan tepi jalan umum itu sebenarnya masuk kawasan parkir," ungkapnya. (Medi Karya Saputra)