Dana tunjangan uang makan tidak akan disalurkan oleh Menkeu, Sri Mulyani kepada PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
BACA JUGA:Musim Haji 2024, 1 Jemaah Asal Mukomuko Meninggal di Mekah, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Sabtu 22Juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Berdasarkan PMK nomor 49 tahun 2023, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan bagi para ASN.
Besannya berbeda-beda sesuai dengan golongannya masing-masing.
Adapun besaran tunjangan uang makan PNS adalah sebagai berikut:
1. PNS golongan 1 sebesar Rp 35.000 per orang per hari .
2. PNS golongan 2 sebesar Rp 35.000 per orang per hari.
3. PNS golongan 3 sebesar Rp 37.000 per orang per hari.
4. PNS golongan 4 sebesar Rp 41.000 per orang per hari.
BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha, Ayo Ajukan KUR BRI Rp 200 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Ini Syaratnya
Demikialah informasi terkait PNS yang tidak akan menerima tunjangan uang makan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sedangkan PNS yang menerima tunjangan uang makan diharapkan dapat semakin semangat bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)