Ikut PPG, Penuhi Syarat Ini Agar Tanpa Tes Tertulis dan Wawancara

Senin 24 Jun 2024 - 08:46 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi anda yang ingin ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pasalnya, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengesahkan ketentuan terbaru mengenai PPG

Ketentuan terbaru tersebut termaktub di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, ada peserta yang ikut PPG tanpa tes tertulis dan wawancara.

Untuk diketahui, PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru guna mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Dalam penyelenggaraan PPG, ada beberapa tahapan salah satunya penerimaan calon peserta. Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional oleh Kementerian.

BACA JUGA:Anda Butuh Tambahan Modal Usaha, KUR BRI Rp 400 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Pilbup Mukomuko 2024, 7 Tokoh Bersaing Rebut Perahu Parpol, Ada Incumbent hingga Mantan Bupati, Ini Daftarnya

Adapun seleksi tersebut terdiri atas seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.

Namun, kabar gembira bagi guru yang memenuhi syarat, sebab mereka dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara.

Sehingga, guru tersebut hanya perlu mengikuti seleksi administratif.

Adapun guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk mengikuti PPG adalah sebagai berikut:

1. Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru kategori No 1 dan 2;

4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau

BACA JUGA:Tingkatkan Kunjungan Wisata, Gelar Lomba Perahu Hias , Ini Jadwalnya

Kategori :