BACA JUGA:TNI dan Polri Dapat Tunjangan Baru 2024, Segini Besarannya
Saat ditelpon kedua kalinya handphone milik anak korban dalam keadaan mati. Karena curiga pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi menemukan anak korban di wilayah Kecamatan sedang bersama dengan kedua tersangka TO dan DO.
Selanjutnya saksi membawa anak korban ke rumah pelapor dan saat ditanya anak korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka sebanyak satu kali.
Mendengar pengakuan korban, pelapor terkejut dan melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur.(Airullah)
Kategori :