Harianbengkuluekspress.id - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak lama lagi berakhir dan akan memasuki tahap daftar ulang.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu meminta agar saat pendaftaran ulang nanti, jangan ada pungutan biaya apapun yang dibebankan sekolah kepada orang tua atau wali murid.
"Kita sudah melayangkan surat edaran kepada masing-masing sekolah, agar sekolah diminta tidak membebankan lagi sumbangan jenis apapun itu, termasuk menyangkut pembangunan. Karena terkait pembangunan sudah menjadi wewenang Disdikbud provinsi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana BOS," kata Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, Minggu, 30 Juni 2024.
Ia meminta hal ini bisa menjadi perhatian seluruh sekolah yang berada dibawah naungan Dikbud provinsi. Sebab pungutan selama daftar ulang tidak diperbolehkan, sama halnya dengan pungutan waktu PPDB kemarin yang mana tidak juga diperbolehkan.
BACA JUGA: Coklit Data Pemilih 44 Persen, Ini Dia Data Hasil Coklit Per Kecamatan di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu Tindaklanjuti Pencatutan Nama Pemilih, Ini Langkah Bawaslu Kota Bengkulu
Jika nantinya ada sekolah yang masih juga melakukan pungutan daftar ulang bisa langsung laporkan ke Dinas Dikbud provinsi.
"Ini kita tekankan betul keseluruh sekolah yang ada. Jangan memanfaatkan proses daftar ulang untuk mengambil pungutan biaya apapun itu," terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan, setelah proses daftar ulang ini tuntas atau selesai, makan masing-masing sekolah akan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
"Di masa MPLS nanti sudah kita tekankan juga janganlah sampai ada lagi kegiatan perpeloncoan. Jika masih kita temukan tentunya akan ada tindakan tegas yang diberikan," tandasnya. (Budhi)