Laporkan Pungli Parkir Tabut, Ini Imbauan Kapolresta Bengkulu pada Pengunjung Tabut

Senin 08 Jul 2024 - 21:45 WIB
Reporter : Rizki Surya Tama
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Festival Tabut Bengkulu yang digelar dari 6 Juli sampai 16 Juli 2024 dipastikan ramai dipadati masyarakat. Bagi para pengunjung telah disiapkan area parkir. Lokasi parkir tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni sekitaran Bank Indonesia, RS Bhayangkara, Kantor PUPR, Benteng Marlborough, dan Kampung Cina. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berkunjung ke festival Tabut. Jika mengetahui atau menjadi korban oknum jukir memungut uang parkir tidak sesuai aturan segera laporkan. Sesuai Perda nomor 1 tahun 2024, tarif parkir untuk sepeda motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu.  

"Kepada petugas parkir yang melakukan pengelolaan parkir di lokasi tempat berlangsungnya Festival Tabut, agar tidak melakukan pungut biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Bengkulu," jelas Kapolresta.

Jika ada petugas parkir memungut tarif parkir tidak sesuai ketentuan akan ditindak tegas. Karena, tindakan tersebut termasuk dalam pungutan liar. Jika terbukti akan diproses hukum sesuai aturan berlaku. 

BACA JUGA:Pengawas Partisipatif Kampanye Pilkada, Ini Ajakan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu pada Masyarakat

BACA JUGA:Terima SK Perpanjangan , 191 Kades Diminta Amanah

"Jika ada pungutan tidak sesuai aturan akan diamankan dan ditindak sesuai hukum," pungkas Kapolresta.

Kasubdit Pendapatan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan beberapa waktu lalu mengatakan, terkait aturan parkir selama festival tabut. Sekitar 60 jukir yang terfaftar resmi di Bapenda Kota Bengkulu. Untuk memastikan legalitasnya jukir dibekali SPT dan Id card.

"Legalitas parkir yang sah itu dari Bapenda, ada sekitar 60 jukir yang terdaftar. Jika merasa dirugikan atau mengetahui pungli silahkan laporkan," tutup Indra. (Rizki Surya Tama)

 

Kategori :