Larangan ini tidak hanya berlaku pada pungutan sumbangan, tetapi juga mencakup penjualan seragam dan buku kepada calon siswa. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi yang harus ditanggung oleh para orang tua siswa.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu telah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh sekolah terkait aturan PPDB 2024/2025.
Dalam edaran tersebut, terdapat poin-poin penting yang menegaskan tentang larangan pungutan dan penjualan atribut sekolah yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). (**)
Kategori :