Petani di RL Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Bisnis Barunya

Kamis 11 Jul 2024 - 09:22 WIB
Reporter : Tri
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Dalam rangka membasmi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang petani berinisial ZA (56) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu.

ZA ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau, Dusun I Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Alvian, didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka ZA, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ternyata memiliki pekerjaan sampingan sebagai pemasok narkoba.

"Penangkapan terhadap tersangka ZA dilakukan atas laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Dari informasi masyarakat, kita dapati bahwa tersangka sedang berada di sebuah rumah makan. Kemudian kita lakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari tersangka," ujar AKP Alvian, Rabu 10 Juli 2024.

BACA JUGA:Pleno Verfak Dukungan Calon Perorangan Pilkada 2024 KPU BS, Dempo – Kanedi Kantongi Dukungan 914 MS

BACA JUGA:Final Euro 2024, Spanyol VS Inggris, Ini Jadwalnya

Meski baru satu bulan menggeluti bisnis haram ini, ZA sudah menunjukkan kepiawaian dalam memesan narkotika jenis sabu dari provinsi tetangga. 

"Baru satu bulan kalau dari keterangan tersangka. Tetapi kita akan dalami lagi nantinya," tambah Alvian.

Dari informasi yang diperoleh, ZA tidak bekerja sendiri.

"Ada rekannya yang saat ini masih kita kejar," lanjut Alvian.

Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka memang bukan target operasi kita, tapi dia ditangkap saat kita menggelar Ops Antik. Kita akan dalami keterangan dari tersangka dan menangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini," tutup Alvian.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam upaya ini. Sebab, dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. 

BACA JUGA:Update Harga Emas, Kamis 11 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelar Rembuk Stunting 2024, Ini Tujuannya

Kategori :