Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 57 orang kuli angkut yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Putra Melayu (SPPM) melakukan protes terhadap PT Bengkulu Distribusindo Raya (BDR), Kamis, 11 Juli 2024. Pasalnya, PT BDR atau yang lebih dikenal dengan distributor produk Wings dituding telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan kuli angkut yang merupakan warga sekitar gudang PT.
Ketua Umum SPPM Kota Bengkulu, M Taufik menjelaskan, menolak surat daripada pihak PT BDR yang berisi secara sepihak memberhentikan penghentian kerjasama bongkar muat.
"Karena bongkar muat yang kita lakukan selama 14 tahun ini punya dasar kesepakatan kerja sama. Oleh karena itu, ketika dari BDR mengeluarkan surat penghentian kerja sama secara sepihak ini secara hukum tentunya merupakan pelanggaran hukum. Nah, ini kita bela, belum lagi kita bicara kepentingan masyarakat buruh, banyak yang harus kita bahas," jelasnya.
Ia menerangkan, dalam surat pemberhentian kerjasama tersebut, PT BDR ini meminta jika kuli angkut yang biasanya melakukan bongkar muat berjumlah 57 orang, dipangkas menjadi 10-12 orang. Selain itu, sistem penggajian pun akan dilakukan perbulan dengan standar UMP. PT BDR ini hanya memberikan pilihan kepada pihak SPPM untuk menerima atau menolak.
BACA JUGA:Potensi Perikanan di Mukomuko Sulit Dikembangkan, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Ada Luka Punggung Ditubuh Korban Gantung Diri, Ini Penjalasan Wakapolresta Bengkulu
Jika menolak maka kegiatan bongkar barang akan diserahkan pada pihak vendor. Tak terima dengan keputusan PT BDR ini puluhan kuli angkut ini berkumpul di depan gudang PT BDR dan juga melakukan aksi pemberhentian mobil yang ingin melakukan aktifitas bongkar muat hingga PT BDR mau diajak mediasi atau membuat kesepakatan baru yang saling tentunya bisa saling menguntungkan.
"Ketika pada hari ini (kemarin, red) dan selanjutnya tidak ada yang mau mediasi, ini bahaya. Saya berharap ada pihak yang mau memediasi atau memfasilitasi pertemuan antara PT BDR dan kita sehingga ada kata sepakat yang baru, yang menguntungkan kedua belah pihak. Jangan menguntungkan hanya sepihak," katanya.
Ia juga melanjutkan, rencana PT BDR yang ingin merubah sistem upah yang tadinya upah dibayarkan dengan sistem borongan pemobil menjadi upah dibayar kepada buruh dengan standar UMP di nilai tak masuk akal. Kuli angkut yang dibayar perbulan dengan jumlah mobil yang harus dibongkar muat sebanyak 8 mobil per hari dengan jenis mobil engkel, lohan, tronton dan lohan long sasis yang jumlah kapasitas barangnya lebih dari 4 ribu sampai 6 ribu box atau dus per hari ini membuat kuli angkut terbebani.
"Perusahaan hanya mementingkan kepentingannya sendiri, bicara masalah cost efisien dan sebagainya, tetapi tidak mengkaji betapa sengsaranya kalau ini diterapkan. Ini kalau diterapkan menjadi presenden buruk untuk buruh se-Kota Bengkulu. Belum ada ceritanya buruh itu dimasukkan outsourcing. Kalau sopir, security, cleaning servis, sales silakan, tetapi kalau kuli bongkar janganlah diambil," tutupnya. (Bhudi Sulaksono)