"Mereka (Kementerian PUPR) tidak mau terjadi seperti di Pantai Panjang. Setelah dibangun, tidak dirawat," ungkap Tejo.
Badan pengelola tersebut, menurut Tejo nantinya akan mengatur tarif masyarakat menggunakan fasilitas di kawasan DDTS. Termasuk mengatur jualan apa saja, yang boleh dan tidak dibolehkan. Begitupun dengan keamanan, kebersihan dan lainnya.
BACA JUGA:Rally Rakit Harus Dilestarikan
"Jadi nanti diuji publik, seperti apa kemampuan masyarakat," terangnya.
Disisi lain, untuk pembangunannya, menurut Tejo, tendernya dimulai pada November 2025. Target, kontrak pekerjaan pembangunan itu dilakukan pada Desember 2024, sehingga awal 2025 pembangunan sudah bisa dimulai.
"Desember 2024 itu sudah berkontrak," tegasnya.
Dari sisi anggaran, menurut Tejo tidak ada masalah. Untuk perencanaan telah dianggarkan sebesar Rp 10 miliar. Kemudian untuk kebutuhan anggaran pembangunan fisik telah diplot sebesar Rp 75 miliar. Tahap pertama dianggarkan Rp 58 miliar.
"Anggaran sisanya dianggarkan tahap kedua dan dibangun pada 2026," tutup Tejo. (Eko Putra Membara)