KPK Tutup Celah Korupsi di Kepahiang, Begini Caranya

Rabu 24 Jul 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Doni P
Editor : Dendi S

SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK RI, perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024. 

Masih sama dengan sebelumnya, SPI tahun ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), serta dan pakar/pemangku kepentingan.

Melalui SPI, masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur terkait apa yang dialami saat dan setelah berurusan dengan pelayanan publik di lingkup Kabupaten Kepahiang.

Karena dari SPI ini nantinya pelayanan di lingkup Pemkab Kepahiang akan diketahui secara jelas, termasuk celah-celah yang dapat menimbulkan perbuatan atau tindakan korupsi. (320)

Kategori :