Harianbengkuluekspress.id- Setelah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sidoarjo, BPR Sumber Artha Waru Ageng dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2024.
Sehingga sejak Januari hingga Juli 2024, sudah belasan Bank yang dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut.
Tercatat, sudah ada 14 Bank yang dinyatakan bangkrut dan tutup.
Adapun ke-14 bank yang bangkrut dan izinnya dicabut tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru, Berikut Penyebabnya
BACA JUGA:146 Pendaftar Calon Dewan Pengawas KPK Lolos Seleksi Administrasi, Berikut Nama-namanya
1. BPR Sumber Artha Waru Ageng
Beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur, pencabutan tersebut sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
Beralamat di Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.
Izin operasinya dicabut OJK pada 23 Juli 2024
3. BPR Wijaya Kusuma
Beralamat di Madiun dan dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024.
4. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Beralamat di Mojokerto dan dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.