Bank Bangkrut, 3 Syarat Ini Harus Dipenuhi Nasabah, LPS Siap Jamin Simpanannya

Kamis 25 Jul 2024 - 11:39 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Saat ini semakin banyak bank yang bangkrut dan izin operasionalnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang tahun 2024 sejak januari hingga Juli, sudah ada 14 Bank yang resmi tutup.

Terbaru 2 Bank yang izinnya dicabut yakni BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di  Jl. Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat

Izin operasionalnya dicabut OJK pada 23 Juli 2024

Dan, yang terbaru lagi, BPR Sumber Artha Waru Ageng di Sidoarjo Jawa Timur, Izin operasionalnya dicabut OJK pada 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Dijuluki Kepala Daerah Terkaya di Provinsi Bengkulu, Segini Harta Kekayaan Bupati Mukomuko, H Sapuan

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah, Kamis 25 Juli 2024, Melemah 32 Poin Kembali Terhadap Dolar AS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, bersumber dari dana LPS

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengatakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Ageng, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Adapun proses tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.

Annas menjelaskan ada tiga syarat agar simpanan nasabah dijamin LPS.

Adapun ke-3 syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank.

2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

Kategori :