Harianbengkuluekspress.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku ditangkap berinisial Bd (39) warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polresta Bengkulu tanggal 25 Juni 2024 lalu. Penangkapan pelaku setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah semua bukti cukup, upaya penangkapan kemudian dilakukan. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA, Ipda Nava Nur Arrafah Dianti.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan KDRT yang diterima tanggal 25 Juni 2024," jelas Ipda Nava.
BACA JUGA:IRT di Kota Bengkulu Makin Marak Edarkan Sabu
Istri pelaku melaporkan ke polisi karena tindakan pelaku sudah diluar batas. Karena pelaku sering pulang larut malam, bukan untuk bekerja tetapi hanya bermain judi online.
Saat pelaku pulang, korban menegur pelaku agar tidak lagi pulang larut malam. Tetapi pelaku marah dan emosi, korban kemudian menjadi pelampiasan pelaku, korban dipukuli berkali-kali. Korban yang tidak betah dengan pelaku sampai melarikan diri ke rumah tetangganya meminta perlindungan.
Korban ke rumah tetangga sekaligus menunggu orang tua (ayahnya) datang. Setelah ayahnya datang, korban pergi ke kantor polisi melaporkan suaminya.
"Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan," pungkasnya.(167)